PERAN PENYULUH AGAMA PADA PELAKSANAAN BIMBINGAN RUMAH TANGGA SAKINAH BAGI CALON PENGANTIN
Main Article Content
Abstract
Pernikahan adalah ikatan suci yang didasarkan pada nilai-nilai keagamaan untuk membentuk keluarga yang harmonis, penuh kasih, dan saling menyayangi. Ini merupakan hubungan yang menyatukan seorang suami dan istri secara lahir dan batin, menjadikannya lebih dari sekadar hubungan fisik. Dalam Islam, ketentuan pernikahan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, dan pernikahan mengandung nilai-nilai ibadah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena fokusnya bukan pada angka, melainkan pada deskripsi dan penjelasan mengenai “Peran Penyuluh Agama dalam Pelaksanaan Bimbingan Rumah Tangga Sakinah untuk Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumarmar.” Rumusan masalah mencakup peran penyuluh agama sebagai agen perubahan dan motivator serta metode pelaksanaan bimbingan rumah tangga sakinah bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyuluh agama sangat penting dalam bimbingan pranikah, karena bimbingan ini membantu calon pengantin memahami aspek-aspek pernikahan, seperti hak-hak suami dan istri